Kalkulator Perhitungan Kompensasi PKWT
Kalkulator ini memberikan estimasi terperinci berdasarkan masa kontrak kerja dan gaji terakhir, untuk membantu memahami hak kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
Data Karyawan
ESTIMASI MASA KERJA
Detail: 0 Hari berjalan (Total Durasi: 0 Hari)
Estimasi. Kalkulator ini tidak mengecek syarat masa kerja minimal 1 bulan (Pasal 15 ayat (3)). Untuk usaha mikro dan kecil, besarannya berdasarkan kesepakatan (Pasal 16 ayat (6)).
Uang Penggantian Hak (Cuti, dll) dihitung terpisah.
TOTAL ESTIMASI DITERIMA
Disclaimer: Hasil perhitungan ini merupakan estimasi berdasarkan aturan normatif PP No. 35 Tahun 2021. Nilai akhir dapat berbeda tergantung pada perjanjian kerja bersama (PKB), peraturan perusahaan, dan kebijakan perpajakan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Hitung kompensasi PKWT kini lebih rapi dan pasti
Akurasi terjaga setiap langkah berjalan, memudahkan HR menyelesaikan pekerjaan dengan nyaman dan menyeluruh.
Coba KantorKu Gratis!
Ringkasan Aturan Kompensasi PKWT
Syarat Penerima
Diberikan kepada pekerja PKWT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.
Waktu Pemberian
Dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan, dan setelah selesai perpanjangan.
Rumus Perhitungan
(Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah
FAQ (Tanya Jawab)
Bagaimana jika kontrak diputus (resign/PHK) sebelum waktunya?
Apakah pekerja asing (TKA) dapat kompensasi?
Apakah kompensasi kena pajak?
Bagaimana jika kontrak diperpanjang?
Apakah jika resign dapat kompensasi?
Apakah kontrak di bawah 1 bulan dapat kompensasi?
Apa yang terjadi jika kontrak diperbarui lebih dari 1 kali?
Jika perusahaan memutus kontrak sepihak, apakah kompensasi berubah?
Komponen upah apa saja yang digunakan untuk menghitung kompensasi?
Apakah pekerja paruh waktu (part-time) dapat kompensasi?
Bagaimana jika gaji berubah di tengah kontrak?
Apakah kompensasi PKWT boleh dibayarkan sebelum kontrak selesai?
Ingin perhitungan ini berjalan otomatis untuk semua karyawan? Lihat Aplikasi Database Karyawan .
Kalkulator HR Lainnya
- Kalkulator Gaji Hitung estimasi gaji bersih bulanan, PPh 21 (TER bulanan), dan iuran BPJS.
- Kalkulator Pajak PPh 21 Estimasi PPh 21 karyawan dengan TER (PP 58/2023), termasuk tarif Pasal 17 di masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.
- Kalkulator THR Hitung THR keagamaan penuh atau proporsional.
- Kalkulator Pesangon Hitung pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Kalkulator Upah Lembur Estimasi upah lembur hari kerja untuk karyawan bergaji bulanan (1/173 upah sebulan).
- Kalkulator Upah Harian Konversi upah harian ke per jam (dan sebaliknya) dengan asumsi 8 jam kerja per hari, plus proyeksi pendapatan.
- Kalkulator Bonus Hitung bonus karyawan berdasarkan kinerja.
- Kalkulator Cost Per Hire Hitung biaya rekrutmen rata-rata per karyawan.
- Kalkulator Turnover Karyawan Hitung tingkat turnover untuk mengukur retensi.
- Kalkulator Cuti Proporsional Estimasi cuti tahunan proporsional sesuai kebijakan perusahaan. Hak UU: minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.