Kalkulator Pesangon Karyawan
Hitung estimasi pesangon berdasarkan masa kerja dan gaji terakhir sesuai PP No. 35 Tahun 2021.
Otomatisasi hitung pesangon, payroll, dan PHK langsung dari sistem HR Anda.
Data Karyawan
Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dasar Hukum & Ketentuan:
Pasal 41: Pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja.
Komponen Upah Bulanan
Masa Kerja
Hak Lainnya
Rincian Perhitungan
Estimasi Masa Kerja: 0 Tahun, 0 Bulan
Uang Pesangon (UP)
1 x Upah (1x)
Rp 6.000.000
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
0 x Upah (1x)
Rp 0
Uang Penggantian Hak (UPH)
Total Estimasi Kompensasi
Rp 6.900.000
Ingin proses ini otomatis?
Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, pesangon, dan PHK yang akurat.
Perhitungan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021.
Komponen dan Perhitungan Uang Pesangon
| Komponen | Ketentuan / Penjelasan |
|---|---|
| Upah Dasar (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) | Basis perhitungan UP, UPMK, dan UPH. Tidak termasuk tunjangan tidak tetap. |
| Uang Pesangon (UP) | Diberikan berdasarkan masa kerja :
|
| Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | Diberikan berdasarkan masa kerja :
|
| Koefisien PHK (Pengali) | Koefisien ditentukan berdasarkan Alasan PHK (misal: PHK Biasa = 1x UP, Pensiun = 1.75x UP). Faktor ini akan mengubah nilai akhir UP dan UPMK. |
| Uang Pergantian Hak – Sisa Cuti | Cuti tahunan yang belum diambil × nilai harian (divisor 21/25). |
| Uang Pergantian Hak – Ongkos Pulang | Biaya transport pulang ke daerah asal (jika ada). |
| Uang Pergantian Hak – Penggantian Perumahan 15% | 15% × (UP + UPMK). Opsional tergantung kebijakan perusahaan. |
| Hak PKWT (Jika Kontrak) | Tidak mendapatkan uang pesangon dan UPMK. Melainkan dapat kompensasi senilai 1 bulan upah × (masa kerja / 12). |
Frequently Asked Questions
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Hasil perhitungan berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.
Ingin perhitungan ini berjalan otomatis untuk semua karyawan? Lihat Software Payroll KantorKu .
Kalkulator HR Lainnya
- Kalkulator Gaji Hitung estimasi gaji bersih bulanan, PPh 21 (TER bulanan), dan iuran BPJS.
- Kalkulator Pajak PPh 21 Estimasi PPh 21 karyawan dengan TER (PP 58/2023), termasuk tarif Pasal 17 di masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.
- Kalkulator THR Hitung THR keagamaan penuh atau proporsional.
- Kalkulator Kompensasi PKWT Hitung kompensasi akhir kontrak karyawan PKWT.
- Kalkulator Upah Lembur Estimasi upah lembur hari kerja untuk karyawan bergaji bulanan (1/173 upah sebulan).
- Kalkulator Upah Harian Konversi upah harian ke per jam (dan sebaliknya) dengan asumsi 8 jam kerja per hari, plus proyeksi pendapatan.
- Kalkulator Bonus Hitung bonus karyawan berdasarkan kinerja.
- Kalkulator Cost Per Hire Hitung biaya rekrutmen rata-rata per karyawan.
- Kalkulator Turnover Karyawan Hitung tingkat turnover untuk mengukur retensi.
- Kalkulator Cuti Proporsional Estimasi cuti tahunan proporsional sesuai kebijakan perusahaan. Hak UU: minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.