Kalkulator THR Keagamaan
Hitung estimasi Tunjangan Hari Raya (THR) Anda secara otomatis, baik untuk masa kerja penuh maupun pro-rata (proporsional) sesuai aturan pemerintah.
Otomatisasi hitung payroll, BPJS, dan PPh 21 langsung dari sistem HR Anda.
Data Dasar
Komponen Upah
*Tunjangan tidak tetap (makan/transport kehadiran) tidak ikut dihitung.
Masa Kerja
Total masa kerja terhitung: 6 Bulan
Tahukah Anda?
THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Rincian Perhitungan
THR Keagamaan
Status
Proporsional (Pro-rata)Dasar Upah (Pokok + Tetap)
Rp 6.000.000
Masa Kerja
6 Bulan
Rumus Perhitungan
(6 bulan / 12) x Upah SebulanKarena masa kerja kurang dari 12 bulan (6 bulan), THR dihitung secara proporsional.
Total THR Diterima
Rp 3.000.000
Dasar Hukum
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan 1 bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja 1-12 bulan diberikan secara proporsional.
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016
Ingin proses ini otomatis setiap bulan?
Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, absensi, dan pajak yang akurat.
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Perhitungan THR menggunakan aturan Permenaker No. 6/2016. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.
Ingin perhitungan ini berjalan otomatis untuk semua karyawan? Lihat Aplikasi Pembayaran Gaji Karyawan .
Kalkulator HR Lainnya
- Kalkulator Gaji Hitung estimasi gaji bersih bulanan, PPh 21 (TER bulanan), dan iuran BPJS.
- Kalkulator Pajak PPh 21 Estimasi PPh 21 karyawan dengan TER (PP 58/2023), termasuk tarif Pasal 17 di masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.
- Kalkulator Pesangon Hitung pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Kalkulator Kompensasi PKWT Hitung kompensasi akhir kontrak karyawan PKWT.
- Kalkulator Upah Lembur Estimasi upah lembur hari kerja untuk karyawan bergaji bulanan (1/173 upah sebulan).
- Kalkulator Upah Harian Konversi upah harian ke per jam (dan sebaliknya) dengan asumsi 8 jam kerja per hari, plus proyeksi pendapatan.
- Kalkulator Bonus Hitung bonus karyawan berdasarkan kinerja.
- Kalkulator Cost Per Hire Hitung biaya rekrutmen rata-rata per karyawan.
- Kalkulator Turnover Karyawan Hitung tingkat turnover untuk mengukur retensi.
- Kalkulator Cuti Proporsional Estimasi cuti tahunan proporsional sesuai kebijakan perusahaan. Hak UU: minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.