Kalkulator Upah Harian/Per Jam
Konversi perhitungan otomatis antara upah harian dan per jam, lengkap dengan proyeksi pendapatan mingguan, bulanan, dan tahunan.
Otomatisasi hitung payroll, BPJS, dan PPh 21 langsung dari sistem HR Anda.
Masukkan Data Upah
Masukkan nominal upah yang Anda terima
Jenis Upah *
Data Hari/Jam Kerja
Tambahkan data kerja untuk menghitung total pendapatan.
Hasil Perhitungan
Mode: Upah Harian
Masukkan data upah untuk melihat hasil.
Tambahkan minimal satu data kerja.
Ingin proses ini otomatis setiap bulan?
Gunakan KantorKu HRIS untuk integrasi payroll, absensi, dan pajak yang akurat.
Petunjuk dan Informasi Kalkulator
Kalkulator ini adalah alat bantu untuk mengonversi upah harian atau per jam ke dalam proyeksi pendapatan mingguan, bulanan, dan tahunan. Tujuannya adalah untuk memberikan estimasi cepat yang dapat membantu Anda dalam perencanaan keuangan.
Langkah-langkah Penggunaan
| 1 | Isi Jumlah Upah | Masukkan nominal upah di kolom yang tersedia. |
| 2 | Tentukan Jenis Upah | Pilih antara "Harian" atau "Per Jam". |
| 3 | Catat Waktu Kerja | Klik "Tambah Data Kerja" untuk memasukkan data jam/hari kerja. |
| 4 | Lihat Hasil | Proyeksi pendapatan akan langsung ditampilkan di panel hasil. |
Asumsi Perhitungan
| Hari Kerja | 8 jam |
| Minggu Kerja | 5 hari |
| Bulan Kerja | 22 hari |
| Tahun Kerja | 264 hari |
*Disclaimer: Angka asumsi ini bersifat umum. Harap sesuaikan dengan kontrak kerja atau kebijakan perusahaan Anda.
Disclaimer: Kalkulator ini adalah alat simulasi. Angka aktual dapat berbeda tergantung kebijakan perusahaan.
Ingin perhitungan ini berjalan otomatis untuk semua karyawan? Lihat Aplikasi Absensi Online .
Kalkulator HR Lainnya
- Kalkulator Gaji Hitung estimasi gaji bersih bulanan, PPh 21 (TER bulanan), dan iuran BPJS.
- Kalkulator Pajak PPh 21 Estimasi PPh 21 karyawan dengan TER (PP 58/2023), termasuk tarif Pasal 17 di masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.
- Kalkulator THR Hitung THR keagamaan penuh atau proporsional.
- Kalkulator Pesangon Hitung pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Kalkulator Kompensasi PKWT Hitung kompensasi akhir kontrak karyawan PKWT.
- Kalkulator Upah Lembur Estimasi upah lembur hari kerja untuk karyawan bergaji bulanan (1/173 upah sebulan).
- Kalkulator Bonus Hitung bonus karyawan berdasarkan kinerja.
- Kalkulator Cost Per Hire Hitung biaya rekrutmen rata-rata per karyawan.
- Kalkulator Turnover Karyawan Hitung tingkat turnover untuk mengukur retensi.
- Kalkulator Cuti Proporsional Estimasi cuti tahunan proporsional sesuai kebijakan perusahaan. Hak UU: minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.