Kalkulator Upah Lembur
Hitung estimasi upah lembur karyawan di hari kerja, hari istirahat mingguan, dan hari libur resmi. Rumusnya mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 (Pasal 31 sampai 33).
Otomatisasi hitung payroll, lembur, dan absensi langsung dari sistem HR Anda.
Input Data Lembur
Jika ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, isi 75% dari keseluruhan upah (Pasal 32 ayat (4)).
Keduanya untuk 40 jam kerja per minggu. Pola ini menentukan pengali lembur di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, serta pengali upah harian (21 hari untuk 5 hari kerja, 25 hari untuk 6 hari kerja).
Hitungan Upah Lembur
Upah Per Jam (1/173)
Rp 28.902
Total Jam
1 Jam
Skema Pengganda
1,5x (jam ke-1), 2x (jam ke-2 dst.)
Estimasi Total Upah Lembur
Rp 43.353
Estimasi berdasarkan PP 35/2021 Pasal 31 sampai 33. Lihat catatan di bawah.
Lembur sering salah hitung?
Gunakan KantorKu HRIS untuk mencatat jam lembur dan menghitung payroll otomatis sesuai pengaturan perusahaan Anda.
Rincian per Jam
Disclaimer: Hasil kalkulator ini adalah estimasi, bukan perhitungan resmi dan bukan nasihat hukum. Upah sejam = 1/173 x upah sebulan (PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (2)). Upah harian diubah menjadi upah sebulan dengan dikali 21 untuk 5 hari kerja atau 25 untuk 6 hari kerja per minggu (Pasal 33 ayat (1)). Untuk upah satuan hasil, upah sebulan adalah rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir; jika lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja (UMK, atau UMP jika tidak ada UMK), yang dipakai upah minimum tersebut (Pasal 33 ayat (2) dan (3)). Kalkulator ini tidak mengeceknya, jadi isi kolom dengan upah minimum jika rata-ratanya lebih rendah. Lembur hari kerja: 1,5x upah sejam untuk jam pertama dan 2x untuk setiap jam berikutnya (Pasal 31 ayat (1)). Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi memakai pengali bertingkat 2x, 3x, dan 4x sesuai pola hari kerja (Pasal 31 ayat (2) dan (3)); untuk jam setelah jam terakhir yang disebut di sana, kalkulator ini tetap memakai 4x. Jika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungannya 75% dari keseluruhan upah (Pasal 32 ayat (4)); kalkulator ini tidak menghitungnya otomatis, jadi isi kolom Upah Bulanan dengan 75% dari keseluruhan upah. Kalkulator ini juga tidak mengecek pengecualian untuk golongan jabatan tertentu (Pasal 27 ayat (2) sampai (5)), aturan waktu kerja sektor usaha atau pekerjaan tertentu (Pasal 23, 24, dan 30), maupun batas jam lembur (Pasal 26). Cek kembali dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.
Ingin perhitungan ini berjalan otomatis untuk semua karyawan? Lihat Aplikasi Kelola Lembur .
Kalkulator HR Lainnya
- Kalkulator Gaji Hitung estimasi gaji bersih bulanan, PPh 21 (TER bulanan), dan iuran BPJS.
- Kalkulator Pajak PPh 21 Estimasi PPh 21 karyawan dengan TER (PP 58/2023), termasuk tarif Pasal 17 di masa pajak terakhir untuk pegawai tetap.
- Kalkulator THR Hitung THR keagamaan penuh atau proporsional.
- Kalkulator Pesangon Hitung pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
- Kalkulator Kompensasi PKWT Hitung kompensasi akhir kontrak karyawan PKWT.
- Kalkulator Upah Harian Konversi upah harian ke per jam (dan sebaliknya) dengan asumsi 8 jam kerja per hari, plus proyeksi pendapatan.
- Kalkulator Bonus Hitung bonus karyawan berdasarkan kinerja.
- Kalkulator Cost Per Hire Hitung biaya rekrutmen rata-rata per karyawan.
- Kalkulator Turnover Karyawan Hitung tingkat turnover untuk mengukur retensi.
- Kalkulator Cuti Proporsional Estimasi cuti tahunan proporsional sesuai kebijakan perusahaan. Hak UU: minimal 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus.