KANTORKU HRIS TOOLS

Kalkulator Upah Lembur

Hitung estimasi upah lembur karyawan di hari kerja, hari istirahat mingguan, dan hari libur resmi. Rumusnya mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 (Pasal 31 sampai 33).

Input Data Lembur

Jenis Upah
Rp

Jika ada tunjangan tidak tetap dan upah pokok + tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, isi 75% dari keseluruhan upah (Pasal 32 ayat (4)).

Pola Hari Kerja

Keduanya untuk 40 jam kerja per minggu. Pola ini menentukan pengali lembur di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, serta pengali upah harian (21 hari untuk 5 hari kerja, 25 hari untuk 6 hari kerja).

Hitungan Upah Lembur

Upah Per Jam (1/173)

Rp 28.902

Total Jam

1 Jam

Skema Pengganda

1,5x (jam ke-1), 2x (jam ke-2 dst.)

Estimasi Total Upah Lembur

Rp 43.353

Estimasi berdasarkan PP 35/2021 Pasal 31 sampai 33. Lihat catatan di bawah.

Lembur sering salah hitung?

Gunakan KantorKu HRIS untuk mencatat jam lembur dan menghitung payroll otomatis sesuai pengaturan perusahaan Anda.

Rincian per Jam

Jam ke-1 (1 jam)1,5xRp 43.353

Disclaimer: Hasil kalkulator ini adalah estimasi, bukan perhitungan resmi dan bukan nasihat hukum. Upah sejam = 1/173 x upah sebulan (PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (2)). Upah harian diubah menjadi upah sebulan dengan dikali 21 untuk 5 hari kerja atau 25 untuk 6 hari kerja per minggu (Pasal 33 ayat (1)). Untuk upah satuan hasil, upah sebulan adalah rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir; jika lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja (UMK, atau UMP jika tidak ada UMK), yang dipakai upah minimum tersebut (Pasal 33 ayat (2) dan (3)). Kalkulator ini tidak mengeceknya, jadi isi kolom dengan upah minimum jika rata-ratanya lebih rendah. Lembur hari kerja: 1,5x upah sejam untuk jam pertama dan 2x untuk setiap jam berikutnya (Pasal 31 ayat (1)). Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi memakai pengali bertingkat 2x, 3x, dan 4x sesuai pola hari kerja (Pasal 31 ayat (2) dan (3)); untuk jam setelah jam terakhir yang disebut di sana, kalkulator ini tetap memakai 4x. Jika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan upah pokok ditambah tunjangan tetap kurang dari 75% keseluruhan upah, dasar perhitungannya 75% dari keseluruhan upah (Pasal 32 ayat (4)); kalkulator ini tidak menghitungnya otomatis, jadi isi kolom Upah Bulanan dengan 75% dari keseluruhan upah. Kalkulator ini juga tidak mengecek pengecualian untuk golongan jabatan tertentu (Pasal 27 ayat (2) sampai (5)), aturan waktu kerja sektor usaha atau pekerjaan tertentu (Pasal 23, 24, dan 30), maupun batas jam lembur (Pasal 26). Cek kembali dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.